PAPUA ADA MASALAH;

JIKA PAPUA ADA MASALAH "MARI BANGKITLAH GENERASI BANGSA PAPUA KITA BERSATU DAN MELIHAT MASALAH BERSAMA"

Friday, April 23, 2010

Kegagalan Otsus Di Kabupaten Nduga


KABUPATEN NDUGA ADALAH SALAH SATU CONTOH KEGAGALAN DALAM PELAKSANAA AMANAT UU OTSUS TAHUN 2001 DI TANAH PAPUA MAKA, RAKYAT BANGSA PAPUA BARAT MENUNTUT AGAR MENENTUKAN NASIP SENDIRI

Undang-undang Otonomi Khusus bagi Papua (UU No 21/2001
disahkan pada tahun 2001 setelah tawar-menawar politik antara pemerintah
Indonesia dan Rakyat Bangsa  Papua Barat,  tetapi sekarang Rakyat Papua  meningkatkan upaya untuk penentuan nasib sendiri. Rakyat papua mengharapkan untuk menyelesaikan penentuan nasib sendiri yang menjadi perhatian internasional, yang di maksud adalah menuntut segera melakukan  Dialog Internasional berdasarkan Review 1969.

Karena  Sudah 9 Tahun Otonomi Khusus berkuling di Papua, namun belum nampak pembangunan di tanah papua dan masyarakat papua hidup di bawah standar kesejahktraan  yaitu salah satu contoh di Kabupaten Nduga papua barat, maka kami merasasakan kemunafikan RI dan kami berani katakan bahwa Boneka Undang-undang Otonomi  benar-benar G A G A L  sebab terbukti pada  contoh: gambar/ Foto pelayanan publik yang tidak menentu di atas.

Sementara Hukum Indonesia mengenai hak-hak Otonomi untuk provinsi Papua tetap tidak sepenuhnya dilaksanakan. Namun Indonesia eksploitasi sumber daya alam tanpa pembangunan seperti akses terhadap pelayanan publik dampak negatif pada kondisi kehidupan masyarakat Papua.
Dan keprihatinan masyrakat papua saat ini atas serangan dan pemempatan militer ke Papua apaka?..untuk melindungi atau ikut serta dalam kegiatan perdagangan ilegal atau spionase bekerjasama pejabat orang-orang Papua yang pro NKRI. Ini adalah salah satu keprihatinan utama masyarakat Papua. Dan dipertanyakan  untuk apa Undang-undang Otonomi yang jelas OTSUS tidak memberikan perlindungan atas
Hak pelayanan publik;
Hak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama;
Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi;
Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai; Ekonomi, sosial dan hak-hak budaya, khususnya: Hak-hak untuk bekerja, untuk bebas memilih pekerjaan, yang adil dan kondisi kerja yang baik, untuk
perlindungan terhadap pengangguran, atas pengupahan untuk pekerjaan yang sama, yang adil dan menguntungkan remunerasi;
Hak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja;
Hak untuk perumahan;
Hak untuk tempat tinggal
Hak untuk kesehatan masyarakat, perawatan medis, jaminan sosial dan pelayanan sosial;
Hak untuk pendidikan dan pelatihan;
Hak untuk partisipasi yang sama dalam kegiatan-kegiatan budaya;
Hak atas akses ke tempat atau layanan mana pun yang dimaksudkan untuk digunakan oleh masyarakat umum.
Hak untuk memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain;
Hak untuk menerima warisan;

Namun kenyataan yang ada Pemerintah Indonesia programkan  transmigrasi, yang memberikan insentif bagi masyarakat miskin dan sering tak bertanah Indonesia dari daerah padat penduduk, seperti Jawa, untuk kembali menetap Papua Barat, terus berlanjut. Ribuan transmigran yang kurang beruntung secara ekonomi tiba di Papua setiap bulan berusaha untuk meningkatkan status ekonomi dan kondisi kehidupan. Didukung oleh pemerintah yang mensubsidi produksi makanan mereka untuk beberapa bulan pertama dan menyediakan mereka dengan uang, perumahan dan tanah. Pemerintah mengklaim bahwa program ini adalah didasarkan pada hak kebebasan bergerak dan ditujukan pada peningkatan kualitas kehidupan bagi banyak orang miskin yang tinggal di daerah padat penduduk, serta menyediakan tenaga kerja untuk lebih memanfaatkan sumber daya alam Papua .
Bahkan, program ini telah terlihat untuk meningkatkan kesenjangan ekonomi antara transmigran dan penduduk asli Papua. Selain itu, konsekuensi signifikan transmigrasi telah menjadi terus eksploitasi sumber daya alam melalui berbagai kegiatan seperti penggundulan hutan, yang memiliki dampak serius pada kondisi hidup tradisional. Contoh Pada beberapa kota dan demografis proporsi sekitar 30% penduduk asli Papua sampai 70% transmigran dibandingkan dengan sebelumnya didominasi penduduk pribumi Papua. Namun, yang jelas dan diatur sensus yang kurang.
Menurut Undang-undang Otonomi kelimpahan sumber daya alam di Papua Barat dianggap menguntungkan warga Papua Barat, melalui Dana Otonomi Khusus yang memberikan akses ke pengobatan gratis di rumah sakit umum, antara lain.

Untuk tahun 2009 di Indonesia pemerintah pusat telah mengalokasikan USD390million yang setara untuk kedua administratif provinsi di Papua Barat. Namun, pasien sering menolak pengobatan dan bukannya dimaksud farmasi komersial. Korupsi di sistem kesehatan dan di tingkat pemerintah daerah. Selain itu, banyak petugas kesehatan menolak untuk bekerja di desa-desa terpencil di mana sebagian besar penduduk asli Papua yang hidup, meninggalkan mereka tanpa akses ke layanan kesehatan yang diperlukan. Hal ini mengingat fakta bahwa pada dekade terakhir HIV / AIDS telah meningkat tajam di Papua Barat, dengan prostitusi pekerja migran dari propinsi lain di Indonesia yang merupakan menjadi faktor yang signifikan.

Maka dengan demikian kami dapat sampaikan bahwa hal ini sangat menghawatirkan oleh Rakyat Papua, dan kami minta  dukungan oleh semua pihak yang mana peduli pada nilai-nilai HAM dan Demokrasi untuk Papua Barat.


No comments: