PAPUA ADA MASALAH;

JIKA PAPUA ADA MASALAH "MARI BANGKITLAH GENERASI BANGSA PAPUA KITA BERSATU DAN MELIHAT MASALAH BERSAMA"

Thursday, April 22, 2010

Sidang Pemeriksaan Fiktor Yeimo Saksi Buktar Tabuni





SIDANG PEMERIKSAAN FIKTOR YEIMO SAKSI BUCHTAR TABUNI

Pada hari ini kamis 22 Maret 2010 sidang kelanjutan pemeriksaan Fiktor Yeimo saksinya Buchtar Tabuni telah diperiksa di Pengadilan Negeri Jayapura pada:

Hari/Tanggal : kamis 22 Maret 2010
Pukul : 21:15 selesai 13:25 wpb

Pada Persidangan pemeriksaan saksi Buchtar Tabuni, ini telah diperiksa oleh Mejelis Hakim……………, Jaksa Penuntut Umum, Makel Rambolangi S.H serta Penasehat Hukum Piter Ell dan Kustaf Kawer, namun tidak terbukti terdakwa Fiktor Yeimo melakukan Makar, dan berikut ini Tanya jawab antara saksi Buchtar Tabuni dan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum adalah sebagai berikut:

Penasehat Hukum : Apa visi dan misi KNPB?

Buchtar Tabuni saksi : KNPB adalah media Nasional Rakyat Papua dan sedang mediasi seluruh aspirasi murni rakyat bangsa Papua dan KNPB bukan oraganisasi tetapi KNPB adalah media.

Penasehat Hukum : Apakah ada surat pemberitahuan kepada Polisi?

Buchtar Tabuni saksi : ada.

Penasehat Hukum : Apakah tulisan dalam spanduk pamlet dan gambar bendera bintang kejora itu menunjukan bahwa menuntut kemerdekaan bangsa Papua Barat?

Buchtar Tabuni saksi : Ya itu benar bahwa gambar bendera bintang kejora itu adalah aspirasi rakyat dan semua spanduk itu adalah dinamika bukan itu maker, kecuali menghasut masa dan merugikan orang lain itu yang disebut “maker”.

Penasehat Hukum : Apakah KNPB adalah TPN/OPM atau SEPARATIS?

Buchtar Tabuni saksi : Bukan KNPB adalah Media rakyat bangsa Papua untuk madiasi aspirasi rakyat Papua.

Penasehat Hukum : Apakah setelah unjuk rasa hari esoknya ada tindakan kriminal oleh terdakwa?

Buchtar Tabuni saksi : Terdakwa Fiktor Yeimo tidak melakukan tindakan kriminal.

Penasehat Hukum : Apakah KNPB ikut mediasi dibidang Ekonomi, Pendidikan dan Kesehatan?

Buchtar Tabuni saksi : Ya benar KNPB Mediasikan Semua.

Majelis Hakim : Apakah sudah berapa tahun KNPB?

Buchtar tabuni saksi : 3 tahun.

Majelis hakim : Apakah KNPB ada di Semu Kabupaten di Papua?

Buchtar Tabuni Saksi : Ya ada di seluruh Kabupaten dan saya adalah badan pengurus Pusat Ketua Umum.

Majelis Hakim : Mengapa Fiktor Yeimo tidak Kuliah dan Fiktor Memimpin aksi Demo?

Buctar Tabuni saksi : Fiktor melakukan Aksi Demo karena atas perintah saya, dan jika mejelis hakim vonis bebas saudara Fiki maka ia bisa Kuliah.

Jaksa Penuntut Umum : Apakah Aksi Demo tanggal 10 Maret 2009 ini kalanjutan dari pada tanggal 16 Oktorb 2008?

Buchtar Tabuni Saksi : Ya itu aspirasi rakyat maka KNPB mediasikan.

Majelis Hakim : Apakah sapanduk dan Pamblet yang menulis dan konsep dari siapa?

Buchtar Tabuni saksi : Tidak tau yang menulis karena saya juga di tahanan LP jadi.

Majelis hakim : apakah Papua Merdeka itu apa?

Buchtar tabuni : Rakyat Papua menuntut kemerdekaan karena kemerdekaan itu adalah bagian dari hak orang Papua, maka mereka menuntut kemerdekaan awalnya Indonesia melakukan PEPERA 1969 adalah tidak sesuai dengan Prosedur hukum internasional, maka rakyat papua kapan pun mereka tetap akan menuntut Kemerdekaan sampapi Papua Merdeka.

Demikian akhir kata Buctar Tabuni mengatakan bahwa; Fiktor Yeimo sebagai coordinator untuk mengkordinir masa aksi pada tanggal 10 Maret 2009, dan semua penanggung jawab adalah saya bukan Fiktor Yeimo dia adala hanya untuk mengkoordinir masa saja maka saya mohon kepada Majelis hakim vonis bebas sudara terdakwa karena pada pemeriksaan ini semua tidak terbukti.

By yasons sambom
West papua human rights activist.

No comments:

Post a Comment